Beberapa dokumen yang dikecualikan dari akses publik antara lain:
Foto kopi KTP dan akta kelahiran
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri
Surat keterangan kesehatan
Tanda terima laporan harta kekayaan
Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DRD dan DPD.
Fotokopi NPWP
Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agutus 1945
Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Bukti kelulusan berupa foto kopi ijazah
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G 30 S/ PKI
Surat pernyataan bermaterai kesediaan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden secara berpasangan
Surat pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu
Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD
Sauvandu60 - 3mon
Geng Solo kegirangan dengan aturan KPU ini karena karena ijazah mereka enggak jelas. ðŸ¤
Tidak mengherankan thread di r/indonesia sepi membahas mengenai hal ini.
Sauvandu60 in indonesia
KPU Terbitkan Aturan Baru Rahasiakan 16 Poin Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah - Jawa Pos
https://www.jawapos.com/nasional/016576494/kpu-terbitkan-aturan-baru-rahasiakan-16-poin-dokumen-capres-cawapres-termasuk-ijazahBeberapa dokumen yang dikecualikan dari akses publik antara lain:
Foto kopi KTP dan akta kelahiran
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri
Surat keterangan kesehatan
Tanda terima laporan harta kekayaan
Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DRD dan DPD.
Fotokopi NPWP
Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agutus 1945
Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Bukti kelulusan berupa foto kopi ijazah
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G 30 S/ PKI
Surat pernyataan bermaterai kesediaan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden secara berpasangan
Surat pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu
Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD
Geng Solo kegirangan dengan aturan KPU ini karena karena ijazah mereka enggak jelas. ðŸ¤
Tidak mengherankan thread di r/indonesia sepi membahas mengenai hal ini.