Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait impor gula pada periode 2015-2016. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan 6 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda yang sama.
Poin-poin utama:
Tom Lembong dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi Dihukum 4 tahun 6 bulan penjara Denda Rp 750 juta Jika denda tidak dibayar, tambahan 6 bulan penjara
Sauvandu60 - 5mon
Ekonomi kanan dipenjara, ekonomi kiri ditembak, ekonomi Islam dibredel, memang kalau tidak salah terus dicari cari kesalahan yang ada malah kesalahan berpikir.
Sauvandu60 in indonesia
[Berita] Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 750 Juta
https://www.tempo.co/video/arsip/tom-lembong-divonis-4-5-tahun-penjara-dan-denda-rp-750-juta-2035898Ekonomi kanan dipenjara, ekonomi kiri ditembak, ekonomi Islam dibredel, memang kalau tidak salah terus dicari cari kesalahan yang ada malah kesalahan berpikir.
YANG BENER EKONOMI PANCASILAAAAAAA AKU NASIONALIS SEJATI KRAHHH 🤯🥳🇮🇩🦅🇮🇩🦅🇮🇩🦅🇮🇩